Kamis, 22 Mei 2014

PERMENDAGRI 33 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDAFTARAN ORMAS



Rounded Rectangle: SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

DAN PEMERINTAH DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.  
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu disusun Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;


b.  

bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika organisasi kemasyarakatan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga perlu diganti;


c.   
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam   huruf  a, dan huruf  b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengingat
:
1. 
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);


2. 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



3. 
Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


4. 
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);


5. 
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);








Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA tentang pedoman PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.


 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.       Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut orkemas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.       Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar.
3.       Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan.
4.       Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.       Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah.
6.       Anggaran Dasar adalah peraturan dasar organisasi kemasyarakatan.
7.       Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dan/atau pelaksanaan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan.



Pasal 2

(1)     Setiap orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
(2)     Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orkemas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
RUANG LINGKUP ORKEMAS

Pasal 3

Orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki ruang lingkup:
a.      nasional;
b.      provinsi; atau
c.       kabupaten/kota.

Pasal 4
(1)      Orkemas yang memiliki ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi:
a.     orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur  berjenjang:
1.      orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia; atau
2.      gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
b.    orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1.      orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
2.      memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
(2)      Orkemas yang memiliki ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a.   orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur   berjenjang:
1.      orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi; atau
2.      gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi.
b.            orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1.      orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat provinsi; dan/atau
2.       memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi.
(3)         Orkemas yang memiliki ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a.    orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
1.   orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota; atau
2.   gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
b.   orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1.      orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat kabupaten/kota; dan/atau
2.      orkemas yang memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
(4)      Gabungan orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, ayat (2) huruf a angka 2, dan ayat (3) huruf a angka 2 dapat berfungsi sebagai wadah berhimpun orkemas, yang dibentuk dari, oleh dan untuk orkemas. 


BAB III
TAHAPAN PENDAFTARAN

Pasal 5

Pendaftaran orkemas dilakukan oleh pengurus melalui tahapan:
a.      pengajuan permohonan;
b.                  penelitian dokumen persyaratan;
c.                   penelitian lapangan; dan
d.                  penerbitan SKT.

Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan

Pasal 6

(1)       Pengurus orkemas ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2)         Pengurus orkemas ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengajukan permohonan pendaftaran kepada Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi.
(3)       Pengurus orkemas ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua dan/atau Sekretaris atau sebutan lainnya yang sederajat.

Pasal 8

(1)       Permohonan pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan.
(2)       Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen kelengkapan orkemas dan formulir isian.

Pasal 9

Dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
a.                   surat permohonan pendaftaran;
b.      akte pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris;
c.        anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
d.      tujuan dan program kerja organisasi;
e.       surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
f.          biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
g.       pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6,  terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
h.      foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
i.         surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
j.         Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi;
k.      foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama;
l.         keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
m.   surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;  
n.      surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
o.       surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang  ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
p.       surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
q.       surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
r.        surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi  dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
s.        rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
t.          rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
u.     rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja; dan
v.        surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.

Pasal 10

Permohonan pendaftaran orkemas ditolak apabila dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdapat antara lain:
a.   orkemas tersebut termasuk organisasi terlarang  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.   memiliki asas organisasi yang bertentangan dengan Pancasila;
c.    tidak sesuai ruang lingkup orkemas;
d.      terjadinya konflik kepengurusan;
e.   berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik atau orkemas sayap partai politik;
f.     nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, dan/atau atribut yang mengandung unsur permusuhan, penodaan, penghinaan, bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum;
g.   menggunakan nama, lambang, bendera, tanda gambar, atribut, simbol, cap stempel, kop surat, yang sama atau menyerupai dengan aparatur negara atau lembaga negara atau instansi pemerintahan atau negara lain atau lembaga/badan internasional atau organisasi gerakan separatis; dan/atau

h.  nama orkemas yang menggunakan bahasa daerah dan/atau bahasa asing, dan tidak mencantumkan arti nama dalam bahasa Indonesia.

Bagian Kedua
Penelitian Dokumen

Pasal 11

(1)   Penelitian dokumen pendaftaran orkemas dilakukan oleh:
a.  Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan
b. Petugas peneliti di SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2)    Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3)    Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan  Kepala Daerah.

Pasal 12

Dalam hal dibutuhkan penelitian dokumen tertentu dapat melibatkan petugas peneliti dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas.

Pasal 13

(1)   Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon pendaftaran yang telah memenuhi dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)   Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh petugas peneliti dokumen kepada petugas peneliti lapangan untuk dilakukan penelitian lapangan.

Bagian Ketiga
Penelitian Lapangan

Pasal 14

(1)   Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh:
a.   Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan
b.  Petugas peneliti di SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2)   Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3)   Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan  Kepala Daerah.


Pasal 15

(1)   Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, melakukan pengujian dokumen kelengkapan dengan data, informasi, dan fakta lapangan.
(2)   Data, Informasi dan fakta lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa saran pertimbangan atau rekomendasi dari unit kerja lainnya atau kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas.

Pasal 16

(1)   Petugas peneliti lapangan membuat Berita Acara Hasil  Penelitan Lapangan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
(2)   Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi untuk diterbitkan SKT apabila dokumen kelengkapan sama dengan hasil penelitian lapangan.
(3)   Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi untuk tidak diterbitkan SKT apabila dokumen kelengkapan tidak sama dengan hasil penelitian lapangan.

Bagian Keempat
Penerbitan SKT

Pasal 17

Berita Acara Hasil Penelitan Lapangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disampaikan oleh Petugas Peneliti Lapangan kepada pejabat yang berwenang menandatangi SKT.

Pasal 18

Pejabat yang berwenang menandatangani SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a.   Direktur yang membidangi orkemas atas nama Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik untuk orkemas lingkup nasional.
b.  Kepala SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atas nama gubernur untuk orkemas lingkup provinsi.
c.   Kepala SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk orkemas lingkup kabupaten/kota.






BAB IV
ISI DAN MASA BERLAKU SKT

Pasal 19

Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota menerbitkan SKT sekurang-kurangnya memuat:
a.          nomor SKT;
b.     nama organisasi;
c.     tanggal berdiri organisasi;
d.     bidang kegiatan organisasi;
e.     nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama organisasi;
f.       alamat organisasi;
g.     masa berlaku SKT;
h.    nama instansi yang menerbitkan; dan
i.       nama dan tanda tangan pejabat.

Pasal 20

Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal  ditandatangani.

Pasal 21

Format tentang Formulir isian, Surat Pernyataan, Berita Acara Hasil Penelitian Lapangan, SKT  dan petunjuk pengisian SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


BAB V
PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBEKUAN, ATAU PENCABUTAN SKT

Bagian Kesatu
Perpanjangan SKT

Pasal 22

Pengurus orkemas mengajukan permohonan perpanjangan SKT orkemas melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk SKT orkemas yang telah berakhir masa berlakunya.

Bagian Kedua
Perubahan SKT

Pasal 23

Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan perubahan SKT yang telah diterbitkan.



Pasal 24

(1)       Perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dilakukan dalam hal terjadi perubahan:
a.  Nama organisasi;
b.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi; dan/atau 
c.  Alamat domisili organisasi.
(2)        Perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan perubahan SKT dari pengurus.
(3)       Perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah masa berlaku SKT yang telah diterbitkan sebelumnya.

Bagian Ketiga
Pembekuan SKT
Pasal 25
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pembekuan SKT dalam hal:
a.     tidak diindahkannya surat teguran;
b.     penyalahgunaan SKT yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.      permintaan tertulis dari instansi terkait;
d.     pengaduan karena adanya aktivitas orkemas yang meresahkan masyarakat;
e.     penyimpangan terhadap fungsi dan tujuan orkemas;
f.       terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pencucian uang, separatisme dan terorisme;
g.     kegiatan orkemas yang menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara;
h.    terlibat dalam organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.       mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan yang dianut masyarakat;
j.       melakukan tindakan premanisme, anarkisme, dan tindakan kekerasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan;
k.     merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum;
l.       menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
m.  menyebarkan ajaran, paham dan keyakinan yang meresahkan masyarakat, serta penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu;
n.    menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme dan ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945;
o.     terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan orkemas untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p.     terjadi sengketa atau konflik kepengurusan;
q.     penyalahgunaan lambang, atribut, simbol, dan bendera negara, lembaga negara, dan/atau organisasi pemerintahan;
r.      memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
s.      menerima bantuan asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
t.       merusak hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain.

Pasal 26

(1)    Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, diberikan kepada orkemas karena terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan SKT dan/atau adanya aktivitas orkemas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pembekuan SKT orkemas dilakukan dalam hal tidak diindahkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan setelah melalui tahapan :
a.       teguran tertulis pertama;
b.    teguran tertulis kedua; dan
c.     teguran tertulis ketiga.
(3)   Jangka waktu setiap tahapan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 27

(1)       Pembekuan SKT oleh Menteri, berakibat dibekukannya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.
(2)   Pembekuan SKT oleh Gubernur, berakibat dibekukannya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dibekukannya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(3)       Pembekuan terhadap SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dibekukannya SKT Orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 28

SKT yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diaktifkan kembali oleh pejabat yang melakukan pembekuan SKT setelah memperoleh saran pertimbangan dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas terkait hal-hal yang menjadi penyebab pembekuan.






Bagian Keempat
Pencabutan SKT

Pasal 29

Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pencabutan SKT dalam hal:
a.     tidak diindahkannya pembekuan SKT;
b.     dibubarkannya orkemas oleh pendiri dan/atau pengurus orkemas sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
c.      dibubarkannya orkemas oleh pengadilan; dan/atau
d.     keberadaan dan kegiatan orkemas yang bersangkutan secara nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 30

(1)      Pencabutan SKT oleh Menteri, berakibat dicabutnya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.
(2)      Pencabutan SKT oleh Gubernur, berakibat dicabutnya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dicabutnya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(3)      Pencabutan SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dicabutnya SKT orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 31

SKT orkemas yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tidak dapat diaktifkan kembali dan dimasukkan dalam daftar organisasi bermasalah.


BAB VI
TIM FASILITASI ORKEMAS

Pasal 32

(1)     Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Fasilitasi Orkemas untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran, pembinaan dan pengawasan orkemas.
(2)     Tim Fasilitasi Orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pendataan orkemas;
b  membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam membangun hubungan dan komunikasi dengan orkemas;
c. memberikan data dan informasi terkait dengan keberadaan dan aktivitas orkemas;

d. membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan orkemas; dan
e. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.
 (3) Untuk meningkatkan kinerja Tim Fasilitasi Orkemas, dibentuk Sekretariat Tim Fasilitasi Orkemas di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 33

(1)   Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari:
a.   unsur Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
b.   unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
c.    dapat melibatkan unsur dari Kementerian/Lembaga terkait sesuai kebutuhan.
(2)   Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari:
a.   unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik,
b.   unsur SKPD terkait lainnya; dan
c.    dapat melibatkan instansi vertikal sesuai kebutuhan.

Pasal 34

(1)   Tim Fasilitasi Orkemas tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(2)   Tim Fasilitasi Orkemas provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.


BAB  VII
PENGEMBANGAN DATABASE ORKEMAS

Pasal 35

(1)      Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran orkemas, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota mengembangkan database orkemas.
(2)      Pengembangan database orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk manual maupun sistem komputerisasi.



Pasal 36

(1)      Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mengintegrasikan database orkemas secara nasional.
(2)   Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi mengintegrasikan database orkemas di wilayah provinsi.
(3)  Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota mengintegrasikan database orkemas di kabupaten/kota.


BAB VIII
PELAPORAN

Pasal 37

(1)    Bupati/Walikota melaporkan pendaftaran orkemas lingkup   kabupaten/kota kepada Gubernur.
(2)    Gubernur melaporkan pendaftaran orkemas lingkup provinsi kepada Menteri.
(3)    Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. 

Pasal 38

(1)       Bupati/Walikota melaporkan perpanjangan, perubahan, pembekuan, dan/atau pencabutan SKT kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)    Gubernur melaporkan perpanjangan, perubahan, pembekuan, dan/atau pencabutan SKT kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dalam wilayah kerjanya.
Pasal 39

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 menjadi bahan input Database Orkemas


BAB  IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 40

(1)     Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas secara nasional.
(2)     Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah provinsi.
(3)     Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di kabupaten/kota.

Pasal 41

(1)   Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan data base orkemas.
(2)   Koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan data base orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.

Pasal 42

(1)   Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui monitoring, pengendalian dan evaluasi.
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berjenjang.


BAB  X
PENDANAAN

Pasal 43

(1)   Pendanaan pendaftaran orkemas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)   Pendanaan pendaftaran orkemas di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3)   Pendanaan pendaftaran Orkemas di kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKT orkemas yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.







BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           Ditetapkan di Jakarta


           pada tanggal 20 April 2012                    


           MENTERI DALAM NEGERI


           REPUBLIK INDONESIA,


           
       ttd

                GAMAWAN FAUZI








Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012                   
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 446



Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger