Rabu, 28 Agustus 2013

LSM LI-ta Kecam Upaya Pemindahan Ibukota Pesisir Barat ;



Pemerintah pusat sudah menetapkan keberadaan Ibukota Kabupaten Pesisir Barat adalah di Krui, dimana Krui diperjelas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2012 adalah Pesisir Tengah atau kecamatan Pesisir Tengah .

Selaku PJ . Bupati Kabupaten Pesisir Barat sama sekali tidak memiliki Hak dan Kewenangan untuk memindahkan Lokasi Ibukota dimaksud karena melanggar Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat . Oleh sebabnya segala bentuk Wacana atau kegiatan Survei Lokasi Ibukota Pesisir Barat diluar aturan Undang-Undang tidak perlu dilakukan karena percuma dan jelas akan mendapatkan Kecaman dari masyarakat Pesisir Barat secara umum .

Sebagai seorang pemimpin harus taat aturan dan apapun langkah yang harus diambil harus melibatkan semuan unsur dan elemen masyarakat, Selain karena Pj. Bukan asli Putra Daerah Pesisir Barat, dilain sisi jelas Pj. Bupati tidak paham daerah sehingga sudah seharusnya Pj. Bupati senantiasa berkoordinasi dengan baik kepada pihak-pihak yang paham secara jelas daerah pesisir barat, karena jelas langkah yang diambil apabila tidak sesuai Undang-Undang akan menciderai para pejuang pesisir barat, serta lebih jauh akan membuat pejuang pesisir barat terzolimi sehingga tentunya akan membuat masalah dipesisir barat .

Masyarakat serta semua elemen berharap Pj. Bupati Pesisir Barat bertindak Real dan sesuai aturan yang ada, dan tidak mengada-ada atau lebih jauh akan membangun konplik yang seharusnya tidak terjadi, dan berharap agar Pj. Bupati Pesisir Barat agar lebih cermat dalam berfikir sehingga tujuan dan cita-cita mulia masyarakat pesisir barat tidak merasa disingkirkan . Dan apabila hal ini dirasakan sebagai kesengajaan, maka bukan tidak mungkin akan menyulut kemarahan rakyat pesisir barat secara keseluruhan .

Solusi yang paling baik adalah bagaimana sikap Pj. Bupati agar mendengarkan suara masyarakat dan senantiasa berkoordinasi dengan masyarakat pesisir barat  dan wajar hal ini dilakukan sebab tanpa dukungan rakyat, maka apapun yang akan dilaksanakan tidak akan sukses . Serta masih ada waktu untuk melakukan hal-hal yang lebih sesuai aturan perundangan yang ada guna menselaraskan amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2012 sebagai Pondamen kuat Kabupaten Pesisir Barat .


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger