Selasa, 13 November 2012

Jalan Lintas Marang Krui Material Tak Sesuai Ketentuan

Material timbunan yang digunakan untuk melakukan penimbunan bahu jalan di wilayah Marang ( Kecamatan Pesisir Selatan ) Kabupaten Pesisir Barat tidak sesuai ketentuan, dimana timbunan tersebut harus menggunakan Tanah Pilihan , namun pihak pelaksana hanya menggunakan tanah merah dan akan diperkirakan ketahan dan kwalitas pembangunan untuk timbunan bahu jalan tidak maksimal, dengan alasan akan mudah amblas dan menimbulkan banyak kecelakaan.

Pihak PU APBN agar segera memerintahkan pihak pelaksana untuk mengganti timbunan dimaksud dengan tanah yang tergolong lebih baik , apabila pihak Pengawas PU tidak melakukan ini LSM Lumbung Informasi akan melakukan Laporan ke Dirjen PU Binamarga dijakarta demi lebih terkontrolnya pelaksanaan pembangunan jalan yang akan memperlancar lalu lintas yang melintas di jalur barat sumatera, dimana jalur ini sudah menjadi pilihan bagi pengguna jalan terutama angkutan barang dan jasa . 

DPRD provinsi lampung agar cermat dalam mensikapi permasalahan ini, sehingga ap[a yang kita harapkan atas pembangunan dimaksud dapat kita capai sesuai tujuan bersama, dan menurut pengamatan LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat pelaksana perlu diingatkan dengan tegas oleh pemerintah . 

LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat akan melakukan Laporan Resmi berdasarkan Surat Nomor : 102/ DPP/LSM-LITA/II / 2012 yang ditujukan kepada (1) Menteri Pekerjaan Umum (2) Gubernur Lampung (3) BPK (4) KPK dan Kejaksaan Agung RI . 


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger