Calon Incumbent atau Bupati yang sedang menjabat dan berniat mencalonkan diri kembali dikabupaten dimana ia memimpin sudah sepantasnya pemerintah pusat mengeluarkan sebuah aturan yang jelas agar pejabat dimaksud melakukan cuti dan meninggalkan rumah jabatan serta tidak menggunakan fdasilitas jabatan apapun selama mengikuti Pilkadsa .
Hal ini harus menjadi satu perhatian khusus pemerintah pusat dan sudah sewajarnya DPRD nkabupaten memiliki sebuah pemikiran untuk melihat secara positif masalah ini, karena kerawanan pejabat yang sedang menjabat sebagai Bupati atau Gubernur ketika ia akan mencalonkan diri kembali, maka sering terjadi banyak ketimpangan dfalam hal menyangkut fasilitas negara atau fasilitas jabatan, hal ini dapat dilihat dari beberapa analisa kami disetiap Pilkada pasti terjadi tumpang tindih menyangkut kewenangan jabatan yang selalu tetap disalahgunakan hanya untuk menempuh kepentingan politik atau menjalankan gerakan politik praktis .
Politikus harusnya memahami bagaimana jiwa seorang negarawan, namun belum tentu semua elit politik sudah tergolong seorang negarawan karena banyak terjadi dimana-mana pejabat politik sudah terbiasa memanfaatkan fasilitas negara guna hal hal yang tidak tepat terutama dalam sisi pelayanan dan untuk kegiatan jabatan . Pemerintah pusat setidaknya bahkan sudah seharusnya melakukan survei dilapangan disemua tingkatan daerah otonom kalau memang tatanan negara akan diharapkan lebih baik dari saat ini, khusus didaerah kabupaten dan propinsi yang ada diindonesia .
Bagi pemimpin daerah yang memang memiliki niat tulus membangun bangsa ini, tentu tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan daerah dan rakyat karena sesungguhnya apa yang menjadi tujuan sebagai pemimpin didaerah hanya semata-mata untuk mengabdi kepada daerah, bangsa dan negara serta selalu berpikir melahirkan kesejahteraan dalam masyarakat . Akan tetapi masih banyak pemimpin daerah yang belum berpikir positif dalam melaksanakan " Amanah " yang diberikan rakyat dipundaknya selama masa jabatan lima (5) tahun, sehingga masih banyak ditemukan banyaknya pejabat Bupati dan Gubernur yang harus berhadapan dengan hukum, bahkan dijawa barat misalnya banyak pejabat daerah dalam hal ini bupati terserang wabah korupsi . Artinya negara harus merubah segala bentuk aturan yang pada dasarnya dilapangan masih banyak ditemukan titik kelemahan atas penyelenggaraan pemerintahan dengan atruran dan perundang undangan dimaksud, dengan demikian secara perlahan bangsa ini akan lebih mengenal bagaimana sesungguhnya keuntungan dan kelebihan atas penyelenggaraan Otonomi daerah ini .
Sebagian daerah otonom tidak mampu menyelenggarakan birokrasi pemerintahan secara benar, dalam arti banyak terjadi pemaksaan kehendak dan melanggar aturan yang ada, seperti hal pemberlakuan sebuah jabatan yang notabene dihasilkan dari Nefotisme sehingga tidak memperhatikan rambu rambu yang ada , dan ditambah kurang profesionalnya DPRD yang ada didaerah untuk mensikapi keadaan dimaksud, satu sorotan buat pemerintah pusat agar bisa dengan tegas menerima masukan serta aspirasi yang ada, sehingga langkah positif yang akan diambil bisa selaras dengan kebutuhan daerah semata-mata guna kemajuan bersama antara daerah dan pusat .
Sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat , sudah sewajarnya ikut memperhatikan bagaimana kehidupan bangsa yang kita cintai bersama untuk dapat lebih maju, lebih tertib serta lebih memiliki aturan yang mampu mengayomi semua tataran kehidupan, termasuk didalamnya bagaimana kehidupan politik didaerah, karena sesungguhnya semua rakyat bangsa akan mengharapkan kemajuan bukan kemerosotan didaerah dimana ia bertempat tinggal dan bermasyarakat . Menyangkut Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah sudah sangat lumrah dan sering terjadi penyalahgunaan atas fasilitas negara didaerah dan kita berharap hal ini tidak akan terjadi , selain menimbulkan pemborosan dan rusaknya nilai nilai birokrasi, tentu akan melahirkan kehancuran etika dalam politik bangsa yang kita cintai bersama .
Satu harapan masyarakat, kiranya penyesuaian aturan kedepan dapat diperhatikan, sehingga dapat dengan bersama-sama antara pemerintah dan Lembaga Non Pemerintahan melahirkan sesuatu yang lebih baik serta lebih bermanfaat bagi semua piranti bangsa indonesia . Dan semoga para elit politik baik didaerah maupun dipusat akan diberikan ruang berpikir yang jernih guna menciftakan apa yang menjadi cita-cita bangsa berdasarkan " Amanat Penderitaan Rakyatr " ***
0 komentar:
Posting Komentar