( Salah Kaprah ) ; Pemerintah lampung barat tidak berani berbuat menyangkut persoalan PT. KCMU dengan Masyarakat Plasma, diyakini ada sesuatu terpendam yang membuat pemerintah lampung barat tidak sanggu berbuat positif buat rakyat atau masyarakat Plasma .
Sejarah berdirinya perkebunan sawit tak semua masyarakat tau dan mengerti, yang diketahui secara umum bahwa setiap ada perkebunan sawit pasti ada Plasma, bagaimana Plasma tersebut berdiri dan bagaimana kewajiban dan hak masing masing ( antara perusahaan dan Plasma ) dan apa sebenarnya tugas dan kewajiban Koperasi plasma didirikan ?
Penulis akan membahas secara rinci bagaimana sebenarnya perkebunan sawit yang tergolong profesional dalam pembentukan perkebunan dan mampu menjalankan Managemen Perkebunan yang seluruh kegiatanya akan membuat nilai positif serta menghasilkan keuntungan bagi masyarakat ;
Perkebunan Sawit ;
Perkebunan didirikan atas keinginan masyarakat yang diperjelas dengan berdirinya sebuah Koperasi yang memiliki arah serta tujuan mendirikan perkebunan sawit . Dalam mendirikan perkebunan Koperasi membutuhkan tenaga Tekhnis pelaksana pembuatan kebun, maka Koperasi menunjuk Perusahaan untuk membuat perkebunan sawit dimana perusahaan tersebut ditunjuk PT. KCMU sebagai tenaga Tekhnis pendirian perkebunan .
Dalam perjalanan proses dimaksud, PT. KCMU tetap berdampingan dengan pihak Koperasi sampai perkebunan berdiri, dan langkah awal sudah menjadi keharusan bahwa Koperasi dan PT. KCMU harus menyediakan lahan untuk Kebun Inti terlebih dahulu sebelum membuat kebun untuk peserta Plasma, karena Kebun Inti merupakan Cikal Bakal Perkebunan ( dinamakan cikal bakal; karena kebun inti merupakan sebuah perkebunan awal dan sebagai cikal bakal plasma atau katakanlah sebagai percontohan atas kebun Plasma ketika sudah dibuat oleh koperasi dan perusahaan . Dalam perjalanan proses setelah kebun inti terlaksana, maka koperasi dan perusahaan membangun kebun plasma dengan melibatkan masyarakat sebagai calon peserta plasma ( masyarakat mendaftarkan diri sebagai calon plasma dan memberikan surat tanah kepada pihak koperasi dan perusahaan yang ditunjuk sebagai tenaga tekhnis pelaksanaan pembuatan kebun sawit ) .
Ketika kebun plasma sudah tersusun dalam arti registrasi jumlah luas lahan, maka pihak perusahaan ( dalam hal ini PT.KCMU) harus membuat kebun plasma dengan prinsif perkebunan yang tidak lepas dari standarisasi kebun inti ( artinya kebun inti sudah terbangun baru membuat kebun plasma ) , baik sistim penanaman dan bibit harus sama dengan kebun inti . Setelah kebun plasma terbangun , maka pihak perusahaan dan koperasi harus menyediakan wilayah pemukiman masyarakat Plasma dimana pemukiman tersebut tidak jauh dari areal kebun plasma milik masing masing ( dapat dikatakan p[erkelompok dalam satu abdeling tidak berjauhan, sehingga pada tahap pemeliharaan dikemudian hari atau pemanenan buah sawit masyarakat tidak terlalu jauh dari kebunya .
Pihak Perusahaan selaku pemilik kebun inti harus mendirikan pabrik pengolahan buah sawit menjadi CPO dimana pabrik tersebut dibangun tidak jauh dari areal perkebunan dimaksud, hal ini guna memperkecil biaya operasional atau biaya angkut buah sawit . Dan pendirian pabrik merupakan sebuah keharusan dan kewajiban dari Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaku dalam hal ini PT. KCMU . Dalam perjalananya setelah kebun menghasilkan, maka kebun inti dipanen oleh pihak perusahaan dan hasilnya masuk kas perusahaan, sementara perusahaan harus dan wajib menghidupi Koperasi masyarakat plasma, sebagai pihak penguasa atau pengurus dari seluruh kebun plasma. Dalam proses penetapan angka atau nilai kredit plasma ketika kebun plasma mulai dapat dipanen, sehingga masyarakat peserta plasma tau apa dan berapa kewajiban mereka kepada koperasi bukan kepada perusahaan ( dalam hal ini PT. KCMU ) . Yang perlu menjadi perhatian kita " perusahaan yang memiliki kebun inti berkewajiban membangun dan memberikan dana dari hasil panen kebun inti kepada masyarakat melalui koperasi, artinya antara perusahaan dengan koperasi terpisah atas managemen nya dan tidak bisa dicampur adukan .
Kewenangan penuh kebun Plasma ada ditangan Koperasi dan kebun inti milik perusahaan, dan artinya perusahaan harus memiliki kebun inti, akalu perusahaan tidak memiliki kebun inti, maka pembangunan perkebunan tersebut adalah cacat hukum, dan harus dipelajari apa penyebabnya, apa karena kebodohan dan ketidak mengertian pihak perusahaan yang ditunjuk atau karena adanya reaksi dari para pejabat daerah ketika itu ingin mendapat bagian atas kebun sawit .
Secara global apabila proses ini tidak terlanggar dan berjalan sesuai ketentuan , maka tidak akan terjadi perkebunan sawit di bengkunat menjadi kacau seperti ini, dimana sangat jelas managemen koperasi yang mengkoordinir pihak plasma akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat plasma, namun yang terjadi saat itu Koperasi dan perusahaan sama saja, entah apa penyebabnya ? apakah karena kurang mampunya masyarakat saat itu, atau memang adanya niat yang tidak baik dari pihak perusahaan yang ditunjuk, sehingga adanya praktek Monopoli oleh pihak perusahaan , sehingga yang lebih membuat kehancuran masyarakat plasma tidak mendapatkan pelayanan yang sempurna oleh perusahaan dan koperasi, tentu disebabkan oleh salahnya realisasi dari penyelenggara perkebunan .
Bagaimana Perkebunan sawit saat ini :
Perkebunan sawit di bengkunat lampung barat, menjadi ajang keributan dan perang saudara, kita prihatin melihat keadaan ini, adanya kerancuan selama ini membuat masyarakat sadar bahwa dirinya telah diperalat baik oelh managemen perusahaan yang salah kaprah dan adanya sikap apatis dari pemerintah lampung barat, seharusnya kepala dinas perkebunan lampung barat selaku pengawas pelaksanaan perkebunan harus tanggap, bahwa ada masalah besar di perkebunan sawit tersebut , kenapa pemerintah tidak bertindak guna menyelamatkan rakyat yang dibodohi, dan sudah menjadi hak pemerintah lampung barat untuk berbuat mana yang semestinya bagi rakyat, atau memang pemerintah lampung barat sengaja membuat hal ini terjadi, dan penulis menyatakan ini merupakan presiden buruk bagi Lampung Barat, semua tidak mengerti apa yang harus diperbuat .
Secara umum perkebunan sawit khusus plasma harus dikembalikan kepada rakyat, dan membangun kekuatan koperasi yang handal serta memiliki managemen yang bagus, dan atas adanya unsur kesengajaan pihak perusahaan dalam mal praktek terhadap asas pendirian kebun sawit serta atas nilai kerugian masyarakat plasma harus dilakukan proses hukum, siapapun yang telah melakukan penerapan kebijakan yang salah atau ikut serta membiarkan permasalahn ini berlanjut, maka harus diproses secara hukum, penulis yakin rakyat memiliki kerugian yang besar akibat atau dampak dari praktek yang salah atau monopoli yang dilakukan oleh pihak perusahaan yaitu PT. KCMU , sementara perusahaan hanya tenaga tekhnis pembuatan kebun saja , dan koperasi harus lebih dekat dengan plasma, serta ketua koperasi harus dipilih dari anggota plasma, kiranya koperasi plasma harus dilakukan pemeriksaan atau audit, dan sudah kah berjalan dengan sebenarnya proses managemen koperasi dimaksud, dan ketua koperasi tersebut benarkah sesuai dengan dasar hukum koperasi, dan pernahkah ketua koperasi sawi tersebut dipilih oleh anggota Plasma ??
Semua telah terjadi sebuah kesalahan besar dalam proses, silakan pemerintah lampung barat mau memulai perbaikan dan pembenahan dari sisi mana dan akhir dari permasalahan sawit ini akan seperti apa, penulis tidak akan mengatakan bahwa kebun sati ini milik PT. KCMU, karena sawit ini berdiri karena didahului berdirinya sebuah Koperasi, akan lebih tepat kebun sawit ini kebun milik koperasi yang didirikan bersama masyarakat peserta koperasi yang lebih lanjut disebut peserta Plasma . Penulis menulis berdasarkan pengalaman dan menulis demi sebuah perubahan yang nyata, bukan mengedepankan politis yang tidak melahirkan dampak positif dimasyarakat , dan yang akan membuat tentram masyarakat adalah masyarakat itu sendiri, bukan organisasi atau partai tertentu, jadilah masyarakat yang cerdas dan tidak mudah diadu domba oleh pihak tertentu, sehingga kedepan penulis membesarkan harapan bahwa dengan tulisan ini masyarakat akan tau secara jelas diamana hak mereka sebenarnya, dan bagaimana sebenarnya permasalahan ini harus diambil langkah penyelesaian .
Semoga tulisan ini dapat menjadi sebuah sumbangan pemikiran , baik buat saya sendiri, masyarakat dan pemerintah, dan kesan terakhir dari penulis : " lebih baik terlambat daripada tidak berbuat sama sekali "
1 komentar:
KEINGINAN KAMI MEMBUAT KEMAJUAN DILAMPUNG BARAT, DAN MENGANGKAT SEMUA ISSU MENJADI BAHAN PEMIKIRAN BERSAMA SEBAGAI WARGA NEGARA YANG MEMILIKI JIWA KEBANGSAAN, DAN BUKAN HANYA BERKELAKUAN SEBAGAI POLITIKUS SAJA, AKAN TETAPI AKAN LEBIH MENJADI SESEORANG YANG MEMILIKI JIWA KEBANGSAAN YANG TINGGI DAN BERTINDAK SEBAGAI NEGARAWAN SEJATI ; AKAN SELALU MEMBENAHI BUKAN MENGHANCURKAN .
Posting Komentar